PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 7
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada: a. Perseorangan; b. kelompok tani hutan; atau c. koperasi. (2) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
