PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 6
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri dalam bentuk persetujuan atau penetapan.
(2) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Persetujuan Pengelolaan HD; b. Persetujuan Pengelolaan HKm; c. Persetujuan Pengelolaan HTR; dan d. Persetujuan kemitraan kehutanan. (3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penetapan status Hutan Adat.
