Pasal 5
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) PIAPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) ditetapkan melalui harmonisasi peta yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, lembaga swadaya Masyarakat dan sumber lain. (2) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kawasan hutan yang dicadangkan untuk Perhutanan Sosial; b. kawasan hutan yang sudah dibebani Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan c. areal KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial. (3) PIAPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, dan direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan atas nama Menteri.
