PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pelaksanaan Kemitraan Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
