PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 3
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial terdiri atas: a. HD; b. HKm; c. HTR; d. Hutan Adat; dan e. kemitraan kehutanan. (2) Kemitraan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang dilaksanakan pada Hutan Konservasi, diberikan dalam bentuk Kemitraan Konservasi. (3) Pada Hutan Lindung dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, dan/atau kemitraan kehutanan.
(4) Pada Hutan Produksi dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HD, HKm, HTR dan/atau kemitraan kehutanan. (5) Arahan areal Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditetapkan oleh Menteri dalam bentuk PIAPS.
