PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut; d. Jangka Benah kebun rakyat; e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; f. percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan g. sanksi administratif.
