PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan Pengelolaan HD, Persetujuan Pengelolaan HKm, dan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Jangka waktu Persetujuan Kemitraan Kehutanan pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan Masyarakat Setempat disesuaikan dengan masa berlakunya perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan dan masa berlakunya persetujuan penggunaan kawasan hutan.
