Pasal 58
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi teknis terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui studi literatur dengan cara tumpang susun peta areal yang dimohon dengan: a. peta perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama pemohon; atau b. peta wilayah kerja hutan konservasi atas nama pemohon. (2) Hasil telaahan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap areal yang dimohon menggunakan alat bantu global positioning system dan/atau pesawat nirawak dengan mengambil titik-titik koordinat, meliputi: a. batas areal yang dimohon dalam areal kerja/areal kelola pemohon. b. titik ikat alam seperti muara sungai, persimpangan jalan, dan/atau situs. c. beberapa sample lokasi penggarapan di dalam areal yang dimohon; d. beberapa sample kondisi biofisik tutupan lahan termasuk tutupan lahan sawit; dan e. beberapa sample potensi kawasan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi: a. letak dan batas areal yang dimohon; b. fungsi kawasan areal yang dimohon; c. keberadaan areal yang dimohon pada areal kerja/areal kelola pemohon; d. keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanaman sawit pada areal yang dimohon;
e. masuk atau tidaknya areal yang dimohon pada peta tanah objek reforma agraria dan peta ekosistem gambut; f. kondisi biofisik areal yang dimohon; g. potensi pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan pada areal yang dimohon; dan h. aksesibilitas dan jarak dari permukiman pemohon ke areal yang dimohon.
