Pasal 59
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dilakukan melalui diskusi dan wawancara dengan pemohon dan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan. (2) Seluruh pengurus dan anggota kelompok subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan harus hadir pada verifikasi teknis, dan dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga atau ketua kelompok. (3) Diskusi dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. kebenaran surat permohonan; b. kebenaran naskah kesepakatan kerja sama; c. kelembagaan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan; d. kebenaran identitas subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan meliputi:
- nama pemohon;
- nomor induk kependudukan;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat pemohon. e. ketergantungan atau mata pencaharian Masyarakat terhadap hutan;
f. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan Persetujuan Kemitraan Kehutanan; g. potensi areal yang dimohon; dan h. potensi konflik sosial dan tenurial pada areal yang dimohon. (4) Dalam hal naskah kesepakatan kerja sama dipandang belum mencerminkan kesetaraan hak dan kewajiban, serta keadilan dalam bagi hasil, tim verifikasi melakukan fasilitasi untuk perbaikan naskah kesepakatan kerja sama. (5) Pemeriksaan kebenaran kelembagaan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui pemeriksaan dokumen pembentukan kelompok, berupa surat pembentukan kelompok tani atau gabungan kelompok tani.
