PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 57
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) bertugas melakukan verifikasi teknis terhadap: a. subjek persetujuan; b. objek persetujuan; dan c. naskah kesepakatan kerja sama. (2) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kondisi lapangan dengan surat tugas perpanjangan dari pemberi tugas. (3) Dalam kondisi tertentu verifikasi teknis dapat dilakukan dengan kombinasi elektronik dan manual.
