Pasal 54
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan serta melakukan telaah awal terhadap naskah kesepakatan kerja sama, peta areal yang dimohon dan subjek Persetujuan Kemitraan Kehutanan/Kemitraan Konservasi.
(2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Verifikasi administrasi dilakukan melalui pengisian formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
