Pasal 55
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dituangkan dalam formulir verifikasi administrasi yang memuat informasi: a. permohonan memenuhi syarat; atau b. permohonan tidak memenuhi syarat. (2) Verifikasi administrasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurur a, apabila dokumen permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53. (3) Dalam hal hasil verifikasi administrasi menyatakan permohonan: a. memenuhi syarat, dilanjutkan dengan verifikasi teknis; atau b. tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan, dengan tembusan kepada ketua Pokja PPS setempat dan kepala KPH setempat. (4) Pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengembalian permohonan dan apabila perbaikan tidak dilakukan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dinyatakan batal dengan sendirinya.
