Pasal 53
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan diajukan oleh pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. naskah kesepakatan kerja sama; b. peta areal yang dimohon untuk Persetujuan Kemitraan Kehutanan yang ditandatangani kedua belah pihak dalam bentuk cetak dan format shape; c. daftar pengurus dan anggota kelompok tani hutan, dan gabungan kelompok tani hutan yang ditandatangani oleh kepala desa dalam bentuk cetak dan digital format excel; dan d. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu Keluarga.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota; c. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH. (4) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (5) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat difasilitasi oleh Pokja PPS. (6) Permohonan Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
