Pasal 52
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 yang dibuat oleh para pihak yang bermitra dan berisi kesepakatan antara pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan kelompok Masyarakat dengan dibubuhi meterai yang cukup, diketahui oleh kepala desa atau camat atau lembaga adat setempat, dan disaksikan oleh pihak lainnya. (2) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. (3) Naskah kesepakatan kerja sama disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
