Pasal 51
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Identitas para pihak yang bermitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a berisi: a. identitas pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan meliputi:
- nama pimpinan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang menandatangani perjanjian;
- kartu tanda penduduk/nomor induk kependudukan;
- alamat pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang menandatangani perjanjian;
- nama jabatan; dan
- nama pengelola atau perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan; dan b. identitas anggota kelompok calon mitra dan nama pengurus. (2) Areal kemitraan dan petanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b memuat informasi:
a. nama kampung, desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi; dan b. batas areal kerja pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan batas lokasi kemitraan. (3) Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b dibuat secara partisipatif dalam bentuk digital dan cetakan. (4) Rencana kegiatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c berisi: a. rencana jangka pendek meliputi kegiatan dan target yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun, lokasi kegiatan, tata waktu, pembiayaan, pelaksana kegiatan; dan b. rencana jangka panjang 10 (sepuluh) tahunan meliputi pengembangan kelembagaan kelompok Masyarakat, pengembangan ekonomi Masyarakat Setempat, tata waktu dan peran para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kemitraan. (5) Objek kegiatan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c berisi: a. membangun hutan tanaman kayu atau hasil hutan bukan kayu melalui kegiatan penyiapan lahan, persemaian, pembibitan, penanaman, pengadaan sarana produksi, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, distribusi dan pemasaran; dan membangun jasa lingkungan hutan seperti ekowisata, jasa tata air dan keanekaragaman hayati. (6) Biaya kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf d ditentukan secara bersama-sama antara para pihak yang bermitra. (7) Hak dan kewajiban para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf e disepakati bersama oleh para pihak.
(8) Pembagian hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf g dari keuntungan bersih setelah dikurangi biaya modal dari masing-masing pihak, diatur: a. dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 80% (delapan puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk Masyarakat; b. dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan telah ada aset atau modal Masyarakat, pembagian hasil dari keuntungan bersih paling banyak 20% (dua puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan paling sedikit 80% (delapan puluh persen) untuk Masyarakat; atau c. dalam hal lokasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan belum ada tanaman, pembagian hasil dari keuntungan bersih sebesar 50% (lima puluh persen) untuk pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dan 50% (lima puluh persen) untuk Masyarakat atau sesuai kesepakatan. (9) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf h berisi: a. uraian langkah-langkah yang akan ditempuh dalam hal terjadi perselisihan diantara pihak yang bermitra pada pelaksanaan kemitraan; dan b. menggunakan mediator penyelesaian perselisihan dan dapat difasilitasi oleh Pokja PPS atau lembaga adat atau Pemerintah atau pemerintah daerah dengan prinsip musyawarah mufakat.
