PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 50
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c berisi kesepakatan antara pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan kelompok Masyarakat.
(2) Naskah kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas para pihak yang bermitra; b. areal kemitraan dan peta; c. rencana dan objek kegiatan kemitraan; d. biaya kegiatan; e. hak dan kewajiban para pihak; f. jangka waktu kemitraan; g. pembagian hasil; dan h. penyelesaian perselisihan.
