PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 49
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok calon mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dilaksanakan oleh pengelola hutan, pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan. (2) Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Pokja PPS. (3) Pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok; b. membuat rencana pemanfaatan lahan dan pemetaan areal Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan c. pembentukan koperasi.
