PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 48
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Sosialisasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dilakukan kepada calon mitra oleh: a. Direktur Jenderal; b. organisasi perangkat daerah yang membidangi kehutanan;
c. kepala UPT; d. pengelola hutan; e. pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; dan/atau f. pemegang persetujuan penggunaan kawasan. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pokja PPS. (3) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi tujuan kemitraan, hak dan kewajiban para pihak, Pendampingan, pengawasan, pelaporan dan pengendalian yang akan dituangkan dalam naskah kesepakatan kerja sama.
