PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 47
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Persetujuan Kemitraan Kehutanan meliputi tahapan: a. sosialisasi Persetujuan Kemitraan Kehutanan; b. pembentukan dan penguatan kelembagaan kelompok; dan c. penyusunan naskah kesepakatan kerja sama.
