Pasal 41
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi teknis terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. telaahan peta; dan b. pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap objek persetujuan dengan menggunakan alat bantu global positioning system dan/atau pesawat nirawak, dengan mengambil titik koordinat, meliputi: a. kantor desa/kelurahan dan/atau lokasi diskusi; b. batas kawasan hutan; c. batas perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya; d. batas luar areal yang dimohon sesuai petunjuk pemohon; e. titik ikat alam dapat berupa muara sungai, persimpangan jalan, dan situs; f. beberapa titik lokasi pengelolaan di dalam areal yang dimohon; g. beberapa titik kondisi biofisik tutupan lahan termasuk tutupan lahan sawit; dan/atau h. beberapa titik potensi kawasan. (3) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh fakta, data dan informasi: a. letak dan batas areal yang dimohon; b. fungsi kawasan areal yang dimohon;
c. keberadaan perizinan berusaha bidang kehutanan dan perizinan lainnya pada areal yang dimohon; d. keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan tanaman sawit pada areal yang dimohon. e. status areal yang dimohon pada peta PIAPS, peta tanah objek reforma agraria, peta indikatif penghentian pemberian izin baru, dan peta Ekosistem Gambut; f. kondisi biofisik areal yang dimohon; g. potensi pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan pada areal yang dimohon; dan/atau h. aksesibilitas dan jarak dari permukiman pemohon ke areal yang dimohon. (4) Hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam peta hasil verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis, dengan layer peta sesuai keperluan, berupa: a. batas areal yang dimohon; b. batas areal hasil verifikasi teknis; c. titik koordinat hasil pemeriksaan lapangan; d. batas kawasan hutan; e. batas perizinan berusaha bidang kehutanan/non kehutanan; f. batas peta indikatif penghentian pemberian izin baru; g. batas kawasan hidrologis Gambut; h. batas wilayah administrasi; dan/atau i. rupa bumi INDONESIA berupa jaringan jalan, jaringan sungai, dan permukiman. (5) Verifikasi terhadap objek persetujuan dapat diterima apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dengan mempertimbangkan: a. zonasi pengelolaan hutan dalam rencana pengelolaan hutan jangka panjang; b. batas wilayah Hutan Adat;
c. kondisi tutupan lahan termasuk berupa sawit dan/atau kebun rakyat lainnya; d. areal indikatif tanah objek reforma agraria; e. areal peta indikatif penghentian pemberian izin baru; f. kondisi Ekosistem Gambut; dan/atau g. penguasaan pihak ketiga. (6) Penambahan luas areal Persetujuan Pengelolaan HTR dimungkinkan dengan pertimbangan penyesuaian batas alam, batas kawasan, dan batas garapan. (7) Dalam hal penambahan luas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) lebih dari 5% (lima persen), pemohon harus merevisi surat permohonan.
