Pasal 42
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Pengelolaan HTR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengecekan identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HTR, diskusi dan wawancara dengan pengurus dan anggota pemohon serta kepala desa/lurah atau camat setempat. (2) Seluruh anggota pemohon harus menghadiri proses verifikasi teknis, dan dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga atau ketua pemohon. (3) Verifikasi teknis terhadap subjek Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. kebenaran dokumen permohonan b. kelembagaan pemohon c. kebenaran identitas pemohon meliputi:
- nama;
- nomor induk kependudukan;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat pemohon.
d. ketergantungan dan/atau mata pencaharian Masyarakat terhadap areal yang dimohon; e. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan pemohon; dan f. status kelembagaan pemohon. (4) Pemeriksaan kebenaran status kelembagaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan dokumen berupa: a. surat pembentukan kelompok tani atau gabungan kelompok tani; atau b. akta pendirian koperasi. (5) Subjek persetujuan yang dapat diterima jika memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33.
