PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 40
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) melaksanakan tugas verifikasi teknis terhadap: a. objek persetujuan; dan b. subjek persetujuan.
(2) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tugas dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkan surat tugas dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi lapangan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu, verifikasi teknis dapat dilakukan secara kombinasi elektronik dan manual.
