Pasal 39
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam melaksanakan verifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf a Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal memerintahkan kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan tim verifikasi teknis untuk melaksanakan verifikasi teknis. (4) Tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. UPT; b. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; c. unit pelaksana teknis terkait lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; d. KPH; dan/atau e. Pokja PPS. (5) Direktur Jenderal dapat menugaskan personel untuk melakukan supervisi dan/atau bantuan teknis pada pelaksanaan Verifikasi Teknis.
