Pasal 38
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Hasil verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dituangkan dalam formulir verifikasi administrasi yang memuat informasi: a. permohonan memenuhi syarat; atau b. permohonan tidak memenuhi syarat. (2) Hasil Verifikasi administrasi permohonan dinyatakan memenuhi syarat, jika dokumen permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (3) Dalam hal hasil verifikasi administrasi menyatakan permohonan: a. memenuhi syarat, dilanjutkan dengan verifikasi teknis; atau b. tidak memenuhi syarat, Direktur Jenderal menyampaikan surat pengembalian permohonan kepada pemohon, untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada ketua Pokja PPS dan kepala KPH.
(4) Pemohon melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat pengembalian permohonan dan jika perbaikan tidak dilakukan sampai jangka waktu yang telah ditentukan, permohonan dinyatakan batal dengan sendirinya.
