Pasal 37
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi administrasi untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR serta pencermatan terhadap subjek dan objek persetujuan. (2) Pencermatan terhadap objek persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui penelaahan peta areal yang dimohon dengan cara tumpang susun peta permohonan dengan peta tematik terbaru meliputi: a. peta kawasan hutan; b. peta hasil tata batas kawasan hutan; c. PIAPS; d. peta indikatif dan Wilayah Hutan Adat; e. peta perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan; f. peta persetujuan Perhutanan Sosial; g. peta persetujuan penggunaan kawasan hutan; h. peta persetujuan pelepasan kawasan hutan; i. peta perubahan fungsi kawasan hutan; j. peta indikatif penghentian pemberian izin baru; k. peta indikatif tanah objek reforma agraria; l. peta rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPH; m. peta arahan Pemanfaatan Hutan untuk perizinan berusaha; n. peta kesatuan hidrologi Gambut; o. peta tutupan lahan;
p. citra satelit resolusi tinggi dan/atau citra pesawat nirawak; dan/atau q. peta lainnya yang terkait pada usulan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Dalam melaksanakan verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN petugas verifikasi administrasi permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR. (4) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. (5) Verifikasi administrasi dilakukan melalui pengisian formulir dan telaah peta dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
