Pasal 34
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Areal yang dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HTR berupa kawasan Hutan Produksi yang belum dibebani: a. perizinan berusaha; b. persetujuan penggunaan kawasan hutan; atau c. Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan ketentuan: a. berada di dalam PIAPS; b. diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif; dan/atau c. areal yang sudah dikelola oleh pemohon. (3) Dalam hal areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, dapat diberikan Persetujuan Pengelolaan HTR dengan ketentuan areal dimaksud sudah dikelola oleh Masyarakat. (4) Lokasi permohonan yang berada di luar PIAPS yang diberikan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dimasukan dalam revisi PIAPS selanjutnya. (5) Areal Persetujuan Pengelolaan HTR diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 5.000 (lima ribu) hektar; dan b. per kepala keluarga paling luas 15 (lima belas) hektar.
