Pasal 33
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Persetujuan Pengelolaan HTR kepada koperasi tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c diberikan kepada koperasi setempat yang bergerak di bidang pertanian, hortikultura, peternakan, dan/atau kehutanan. (2) Jumlah anggota kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a paling sedikit 15 (lima belas) orang. (3) Dalam hal anggota kelompok tani hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah lebih dari 300 (tiga ratus) orang dapat membentuk gabungan kelompok tani. (4) Kriteria anggota pemohon Persetujuan Pengelolaan HTR meliputi: a. Masyarakat Setempat dengan mengutamakan pengelola pada areal yang dimohon yang mempunyai ketergantungan hidup pada lahan kawasan hutan; b. profesional kehutanan atau Perseorangan yang memperoleh pendidikan kehutanan, atau bidang ilmu lainnya yang berpengalaman di bidang kehutanan atau pernah sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan; c. 1 (satu) keluarga diwakili 1 (satu) orang dengan memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan; d. belum terdaftar sebagai pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau
e. Masyarakat luar desa setempat yang sudah mengelola areal yang dimohon secara turun temurun atau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir berturut-turut yang dinyatakan dengan surat keterangan kepala desa atau lurah setempat.
