PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 32
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dapat diberikan kepada:
a. kelompok tani hutan; b. gabungan kelompok tani hutan; c. koperasi tani hutan; atau d. profesional kehutanan atau Perseorangan yang telah memperoleh pendidikan kehutanan atau bidang ilmu lainnya yang memiliki pengalaman sebagai Pendamping atau penyuluh di bidang kehutanan dengan membentuk kelompok atau koperasi bersama Masyarakat Setempat.
