Pasal 31
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Tim verifikasi teknis menuangkan data, fakta, dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis. (2) Ketua tim verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil verifikasi teknis kepada Kepala UPT. (3) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi teknis kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Hkm dan/atau surat penolakan permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm. (5) Berita acara verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
