Pasal 30
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Verifikasi teknis terhadap subjek persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengecekan identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm, diskusi dan wawancara dengan pengurus dan anggota pemohon serta kepala desa/lurah atau camat setempat. (2) Seluruh anggota pemohon harus menghadiri proses verifikasi teknis dan dalam hal tidak hadir dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga atau ketua pemohon. (3) Verifikasi teknis terhadap pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan fakta, data, dan informasi: a. kebenaran dokumen permohonan b. kelembagaan pemohon; c. kebenaran identitas pemohon meliputi:
- nama;
- nomor induk kependudukan;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat pemohon. d. ketergantungan dan/atau mata pencaharian Masyarakat terhadap areal yang dimohon; e. komoditas atau jenis pemanfaatan yang telah dan akan diusahakan pemohon; dan f. potensi konflik sosial dan tenurial pada areal yang dimohon. (4) Pemeriksaan kebenaran kelembagaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, berupa: a. surat pembentukan kelompok, kelompok tani, kelompok tani hutan atau gabungan kelompok tani hutan; atau b. akta pendirian koperasi.
(5) Subjek persetujuan yang dapat diterima apabila memenuhi ketetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
