Pasal 35
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR diajukan melalui surat yang ditandatangani oleh: a. ketua kelompok tani hutan; b. ketua gabungan kelompok tani hutan; atau c. ketua pengurus koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha di bidang kehutanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm meliputi:
daftar nama pengurus dan anggota: a) kelompok tani hutan; b) gabungan kelompok tani hutan; atau c) koperasi, yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat; dan
fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, dalam bentuk cetak dan digital; b. gambaran umum wilayah, dapat berupa keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan berupa:
keadaan biofisik yang menggambarkan topografi dan penutupan lahan;
sosial ekonomi yang menggambarkan jumlah penduduk, jenis kelamin, pekerjaan, dan jumlah kepala keluarga atau demografi desa;
potensi kawasan berupa jenis tanaman/hewan yang akan diusahakan, jenis tumbuhan dan hewan dan biofisik yang ada di dalam areal usulan dan identifikasi potensi usaha; dan
pada fungsi ekosistem gambut memuat informasi usaha yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, c. peta peta usulan areal yang dimohon dengan skala minimal skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon dan diketahui oleh kepala KPH atau ketua Pokja PPS berupa cetakan dan shape file; d. pakta Integritas bermeterai yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon; dan e. surat pembentukan kelompok, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, atau akta pendirian koperasi. (3) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
