Pasal 23
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm diajukan melalui surat permohonan yang ditandatangani oleh: a. ketua kelompok Masyarakat; b. ketua kelompok tani atau kelompok tani hutan; c. ketua gabungan kelompok tani hutan; atau d. ketua pengurus koperasi. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. identitas pemohon Persetujuan Pengelolaan HKm meliputi:
- daftar nama pengurus dan anggota: a) kelompok Masyarakat; b) kelompok tani atau kelompok tani hutan; c) gabungan kelompok tani hutan; atau d) koperasi,
yang diketahui oleh kepala desa/lurah, atau camat setempat; dan 2. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, dalam bentuk cetak, dan digital; b. gambaran umum wilayah, dapat berupa keadaan fisik wilayah, sosial ekonomi, dan potensi kawasan:
- keadaan biofisik yang menggambarkan topografi dan penutupan lahan;
- sosial ekonomi yang menggambarkan jumlah penduduk, jenis kelamin, pekerjaan, dan jumlah kepala keluarga atau demografi desa;
- potensi kawasan berupa jenis tanaman/hewan yang akan diusahakan, jenis tumbuhan dan hewan dan biofisik yang ada di dalam areal usulan dan identifikasi potensi usaha; dan
- pada fungsi Ekosistem Gambut memuat informasi usaha yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya. c. peta usulan lokasi paling kecil skala 1:50.000 (satu berberbanding lima puluh ribu) yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon, dan diketahui oleh kepala KPH atau ketua Pokja PPS berupa cetakan dan shape file; d. pakta integritas bermeterai yang ditandatangani oleh ketua kelompok, ketua kelompok tani, ketua kelompok tani hutan, ketua gabungan kelompok tani hutan, atau ketua pengurus koperasi pemohon; dan e. surat pembentukan kelompok kelompok tani, kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, atau akta pendirian koperasi.
(3) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
