PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 24
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 disampaikan kepada Menteri, dengan tembusan kepada: a. gubernur; b. bupati/wali kota; c. pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan; d. kepala UPT; dan e. kepala KPH; (2) Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (3) Permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh Pokja PPS.
