Pasal 22
BAB 2 — PERSETUJUAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Areal yang dapat diberikan untuk Persetujuan Pengelolaan HKm berupa: a. Hutan Lindung; dan/atau b. Hutan Produksi, yang belum dibebani perizinan berusaha, persetujuan penggunaan kawasan hutan, atau Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: a. berada di dalam PIAPS; dan/atau b. areal yang sudah dikelola oleh pemohon. (3) Dalam hal areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di luar PIAPS, dapat diberikan persetujuan dengan pertimbangan areal yang dimaksud sudah dikelola oleh Masyarakat. (4) Dalam hal areal yang sudah dikelola oleh Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanaman sawit yang dilakukan oleh Perseorangan dengan ketentuan membentuk kelompok dan bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, diberikan paling luas 5 (lima) hektar per orang. (5) Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk; atau b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah atau camat setempat, yang alamatnya di dalam kawasan hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan. (6) Pembuktian terhadap Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan melalui verifikasi teknis dan validasi data dan informasi oleh tim terpadu yang dibentuk oleh Menteri. (7) Areal Persetujuan Pengelolaan HKm diberikan dengan ketentuan luasan: a. per unit pengelolaan paling luas 5.000 (lima ribu) hektar; dan b. per kepala keluarga paling luas 15 (lima belas) hektar.
