PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 196
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Menteri membangun sistem informasi Pengelolaan Perhutanan Sosial yang terintegrasi secara elektronik.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data dan informasi yang transparan mengenai perkembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. menyimpan database Pengelolaan Perhutanan Sosial; b. memantau perkembangan Pengelolaan Perhutanan Sosial; c. membantu pengambilan keputusan; dan/atau d. membantu sosialisasi hasil Perhutanan Sosial kepada publik.
