PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 197
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal KHDPK di Pulau Jawa diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. (2) Dalam melakukan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal KHDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk unit pelaksana teknis.
