PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 195
BAB 9 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Pengelolaan Perhutanan Sosial bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau para pihak dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
