Pasal 194
BAB 8 — PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. denda administrasi; c. pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial; dan/atau d. pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (3) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 sampai dengan Pasal 95. (4) Sanksi administratif berupa denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikenakan kepada pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dalam hal pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembekuan Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (7) Tata cara mengenai pengenaan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
