PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 193
BAB 7 — PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Menteri mengembangkan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial/integrated area development untuk peningkatan pembangunan ekonomi di desa. (2) Pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, akademisi, swasta, dan Masyarakat. (3) Kegiatan dalam pengembangan wilayah terpadu berbasis Perhutanan Sosial meliputi: a. perluasan distribusi Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial;
b. pengembangan usaha meliputi:
- penguatan kelembagaan;
- Pemanfaatan Hutan;
- pengembangan kewirausahaan dan/atau agroindustri;
- pengembangan ekowisata dan jasa lingkungan lainnya;
- pengembangan usaha hasil hutan kayu dan bukan kayu dengan pola agroforestry/wana tani, silvopastura/wana ternak, silvofishery/wana mina, dan agrosilvopastura/wana tani ternak; dan/atau
- pengembangan usaha diutamakan tanaman pokok kehutanan dan/atau Multi Purposes Trees Species/MPTS paling sedikit 60% (enam puluh persen). c. penyediaan sarana dan prasarana; d. Pendampingan; dan/atau e. pelatihan. (4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat melakukan kerja sama dengan para pihak melalui pola kemitraan. (5) Pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat membentuk koperasi untuk meningkatkan kelembagaan Pengelolaan Perhutanan Sosial pada areal pengembangan wilayah terpadu. (6) Koperasi dapat memperoleh bantuan permodalan, kerja sama pemasaran, Pendampingan dari kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, lembaga keuangan, dan/atau swasta. (7) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diberikan pembinaan oleh kementerian yang membidangi koperasi, organisasi perangkat daerah provinsi bidang koperasi, dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota bidang koperasi.
