Pasal 192
BAB 7 — PERCEPATAN PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
(1) Dalam rangka percepatan Perhutanan Sosial untuk kesejahteraan dan kelestarian hutan disusun perencanaan terpadu percepatan persetujuan distribusi akses legal, Pendampingan, dan pengembangan usaha Perhutanan Sosial. (2) Perencanaan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri koordinator membentuk kelompok kerja nasional percepatan Perhutanan Sosial untuk membantu percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial tingkat nasional (4) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri dapat membentuk tim sekretariat untuk percepatan akses dan peningkatan kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
