Pasal 191
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 ayat (3) dan Pasal 187 ayat (2) menuangkan hasil evaluasi dalam bentuk berita acara untuk setiap unit pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dengan tembusan kepada: a. Menteri atau gubernur; b. bupati/wali kota; c. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; d. UPT; dan e. KPH setempat. (3) Penyampaian laporan pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (4) Berita acara hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Laporan pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
