Pasal 190
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dilakukan dengan metode: a. studi literatur; b. diskusi kelompok terfokus/focus group discussion; dan c. pemeriksaan lapangan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan evaluasi; c. pengolahan dan analisis data; d. penyusunan berita acara; dan e. pelaporan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan masukan untuk penetapan dan penyempurnaan kebijakan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menggunakan kriteria dan indikator sebagaimana tercantum dalam lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
