Pasal 189
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Evaluasi pada kegiatan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) huruf d meliputi aspek: a. administrasi; b. ekologi; c. sosial; dan d. ekonomi. (2) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. ketersediaan dokumen legalitas berupa surat keputusan dan peta; b. ketersedian dokumen perencanaan kegiatan Perhutanan Sosial; dan c. ketersediaan dokumen kegiatan. (3) Aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. mempertahankan status dan fungsi kawasan hutan; b. perbaikan tutupan lahan; c. keanekaragaman hayati terjaga atau meningkat; dan d. perbaikan kondisi hidrologis. (4) Aspek sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggota; b. penguatan kelembagaan yang akuntabel dan transparan; c. perubahan perilaku pengurus dan anggota;
d. resolusi konflik; e. kesetaraan gender; f. keterwakilan para pihak khususnya kelompok perempuan, pemuda dan kaum marjinal; g. kontribusi pemegang persetujuan terhadap desa/Masyarakat sekitar; h. dukungan para pihak terhadap pelaksanaan Perhutanan Sosial; dan i. kegiatan inovatif dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial. (5) Aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. tata kelola sumber daya hutan; b. tata kelola hasil hutan kayu; c. tata kelola hasil hutan bukan kayu; d. tata kelola jasa lingkungan; dan/atau e. kapasitas untuk menggunakan sumber daya secara efektif dan akses pada lembaga keuangan dan pasar.
