PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 186
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur:
a. direktorat jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; b. unit eselon I terkait; c. UPT; d. Pemerintah Daerah; e. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; f. KPH setempat; g. Pokja PPS; dan/atau h. unsur lain yang terkait.
