PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 185
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (3) Pengendalian pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam bentuk evaluasi.
