Pasal 184
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 dan Pasal 183 dilaksanakan kepada: a. pemegang Persetujuan Pengelolaan HD; b. pemegang Persetujuan Pengelolaan HKm; c. pemegang Persetujuan Pengelolaan HTR; d. pemegang Persetujuan Kemitraan Kehutanan; dan e. pemangku Hutan Adat. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi: a. pemenuhan hak; b. pemenuhan kewajiban; dan c. kepatuhan terhadap larangan dan ketentuan dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Dalam hal pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (5) Penyampaian laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (5) dan Pasal 183 ayat (4) dapat dilakukan secara manual atau elektronik. (6) Laporan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
