Pasal 183
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Gubernur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dapat menugaskan pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan. (3) Pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan pengawasan bersama UPT dan KPH, serta dapat melibatkan Pokja PPS dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya. (4) Pimpinan organisasi perangkat daerah provinsi yang membidangi kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada gubernur dengan tembusan kepada: a. Menteri; dan b. bupati/wali kota.
