Pasal 182
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Untuk membantu pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala UPT dapat melibatkan organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan, KPH, Pokja PPS, dan/atau Pendamping sesuai dengan kewenangannya. (5) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada: a. gubernur; dan b. bupati/wali kota.
