PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 187
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Gubernur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial yang pemberian persetujuannya dilimpahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1). (2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur membentuk dan menugaskan tim yang terdiri atas unsur: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; b. organisasi perangkat daerah terkait; c. UPT; d. KPH setempat; e. Pokja PPS; dan/atau f. unsur lain yang terkait.
