PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Pasal 179
BAB 6 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Menteri melakukan pembinaaan terhadap pelaksanaan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan Direktur Jenderal. (3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan kepala UPT. (4) Kepala UPT dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat melibatkan: a. organisasi perangkat daerah provinsi bidang kehutanan; b. KPH; c. Pokja PPS; dan/atau d. Pendamping, sesuai dengan kewenangannya.
